GUS YUSUF

KH Yusuf Chudlori Tegalrejo Magelang

Habib Syekh

Habib Syekh Solo bersama Gus Yusuf

Peduli Merapi

Penyerahan Bantuan peduli merapi

FASTA VAGANZA

Fasta vaganza dalam rangka Khaflah API Tegelrejo bersama band Five Minutes

Rabu, 02 Juni 2010

Polisi Yakini Asnawi lalai dalam berkendara


Fast, Magelang- Dari hasil Olah TKP (tempat kejadian perkara) yang dilakukan petugas, Polres Magelang meyakini Asnawi, telah lalai saat menegedarai sepeda motor sehingga menyebabkan celaka orang lain.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resort Magelang Komisaris Polisi Hindarsono. menurut Wakapolres data tersebut diperkuat beberapa keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada.

Sehingga menurut polisi, Asnawi layak untuk diajukan ke persidangan dengan tuduhan melanggar Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 229 Ayat 4 Jo Pasal 106 Ayat 9 jo Pasal 109 Ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Dalam resume yang diajukan polisi ke JPU, kecelakaan terjadi 17 Desember 2009, sekitar pukul 06.45. Melibatkan truk tronton yang dikemudikan Tarmin, warga Indramayu dengan sepeda motor Nopol AA 5372 JK yang dikemudikan Asnawi.

Dimana motor yang dikemudikan tersangka dari arah Magelang menuju Jogja. Sesampainya di TKP, motor tersebut berusaha mendahului kendaraan roda empat yang tidak diketahui identitasnya.

Sementara dari arah berlawanan, datang truk yang dikemudikan Tarmin. Karena jarak terlalu dekat dan motor terlalu ke kanan, akhirnya terjadi kecelakaan.

Dari keterangan saksi, diketahui kecepaan sepeda motor yang dikendarai Asnawi cukup kencang untuk sebuah ruas jalan yang sempit dan cukup ramai. Yakni diperkirakan 70 Km/jam. Masih ditambah, berusaha mendahuli kendaraan ketika kondisi jalan tidak aman. Sehingga Asnawi cukup bukti untuk dijadikan tersangka, bukan korban,

“Dia kecepatan lumayan, dia kecepatan tinggi, tapi dia nyalip tronton, nyalip tronton kan ngambil jalannya orang lain, kepapas mobil jadi kecelakaan, karena kelalaiannya dia nabrak, jadi bukan karena dia sebagai korban tabrak lari,” Jelas Wakapolres ketika dimintai konfirmasi terkait penahanan Asnawi (02/06)

Seperti diketahui, Asnawi dan keluarga hingga kini masih heran dengan sikap Polisi dan kejaksaan, yang memproses kasus kecelakaan 17 Desember 2009 itu.

mereka beranggapan telah ditabrak dari belakang oleh sebuah Avanza warna hitam. Saat ituAsnawi mengantar dua anak majikannya,. keduanya sekolah di SD Negeri 2 Muntilan.(ams)

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

Fast Pojok Kota Copyright © 2010 Edited DK Media is Designed by Pak Nano Payaman