GUS YUSUF

KH Yusuf Chudlori Tegalrejo Magelang

Habib Syekh

Habib Syekh Solo bersama Gus Yusuf

Peduli Merapi

Penyerahan Bantuan peduli merapi

FASTA VAGANZA

Fasta vaganza dalam rangka Khaflah API Tegelrejo bersama band Five Minutes

Kamis, 03 Juni 2010

Keluarga korban Cabul RZ tolak RZ kembali ke kampungnya



Fast, Magelang- Keluarga korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh RZ, warga Desa Jamus kauman, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, menuntut kepada pihak kepolisian, agar pelaku dihukum seberat – beratnya. Tak hanya itu, keluarga korban juga menolak kehadiran pelaku kembali ke kampung halamannya, usai menjalani hukuman kelak.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh, Handoko, salah satu orang tua korban sodomi RZ,
Menurut handoko, masyarakat berkeyakinan, bahwa kebiasaan RZ tidak akan sembuh, selain itu, masyarakat juga khawatir efek psikologis anak akan terbuka kembali, karena teringat akan perlakukan rz. masyarakat juga khawatir kejadian tersebut akan terulang lagi dan menimpa lebih banyak korban lagi.

”Harapan dari kami, warga masyarakat yang jelas sodara riyan dituntut hukum seberat – beratnya, itu satu, yang keduanya, masyarakat jamus menghendaki riyan tidak pulang ke jamus lagi, dengan satu alasan, keyakinan masyarakat penyakit riyan tidak akan sembuh, yang keduanya, efek psikologis anak nanti akan terbuka lagi memorinya karena telah dilakukan riyan seperti itu,” Jelas Handoko yang ditemui di rumahnya (03/06)

Lebih lanjut, keluarga korban juga menyesalkan minimnya perhatian pemerintah setempat, terhadap penangannan kasus ini.

Handoko menuturkan,hingga saat ini dari Pemerintah Kecamatan Ngluwar Khusunya, juga belum ada tindakan yang kongkrit dalam melakukan pencegahan agar kasus ini tidak meluas.

”Kami juga sangat menyesalkan dari pihak pemerintah, dari pak camat kemudian anak buahnya kok sama sekali kok tidak ada yang mendampingi atau mengawal atau menanyakan gimana korban ini, njur digimanakan, itu sangat kami sesalkan,” sesal handoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, delapan anak telah menjadi korban cabul RZ, sejak 2006. perbuatan itu dilakukan RZ sejak berusia 11 tahun, Anak korban cabul itu terdiri dari enam lelaki dan dua perempuan, dari usia 5 tahun hingga 15 tahun.(ams)

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

Fast Pojok Kota Copyright © 2010 Edited DK Media is Designed by Pak Nano Payaman