GUS YUSUF

KH Yusuf Chudlori Tegalrejo Magelang

Habib Syekh

Habib Syekh Solo bersama Gus Yusuf

Peduli Merapi

Penyerahan Bantuan peduli merapi

FASTA VAGANZA

Fasta vaganza dalam rangka Khaflah API Tegelrejo bersama band Five Minutes

Rabu, 02 Juni 2010

Pelajar SMP Cabuli Delapan Anak dibawah umur



Fast, Magelang- Seorang pelajar sekolah menengah pertama dikabupaten magelang, jawa tengah, nekat menyodomi delapan anak dibawah umur yang tidak lain adalah teman bermain tersangka, sasaran tersangka adalah anak dari usia 5 tahun hingga 13 tahun.

Pelaku sodomi adalah RZ, bocah berusia 15 tahun warga Desa Jamus Kauman Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang yang kini telah ditahan di Markas Kepolisian Resor Magelang.

Kepala Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris Besar Kif Aminanto mengatakan kasus sodomi dengan pelaku dan korban anak-anak ini merupakan kali pertama di Kabupaten Magelang.

Menurut kapolres, polisi masih mengembangkan pemeriksaan terhadap kasus ini. Karena adanya dugaan, korban sodomi oleh pelaku tak hanya berjumlah delapan orang.

“Modusnya dia mengajak temen2nya itu temen bermain di pekarangan, di kandang ayam dia ajak, ada yang disodomi ada yang dia temple-tempelin di duburnya gitu, korbanya delapan orang, perempuan dua laki-laki enam,” Jelas Kapolres kepada wartawan (02/06)

Untuk memastikan sodomi yang dilakukan pelaku hingga terjadi hubungan badan dengan korbannya, hingga kini polisi masih menunggu hasil visum korban oleh dokter.

RZ ditahan polisi sejak Sabtu sepekan lalu. Sebelumnya, sebanyak 17 teman sepermainan pelaku telah dimintai keterangan polisi. Hasilnya, polisi memastikan delapan anak telah diperlakukan cabul oleh tersangka.

Dari pengakuan tersangka didepan penyidik, tidak semua korban disodomi hingga terjadi hubungan badan dengan pelaku. Beberapa diantaranya dilakukan korban dengan hanya menggesekkan alat vitalnya pada bagian tubuh korbannya.

Karena pelaku merupakan anak-anak di bawah umur, polisi akan memperlakukannya secara khusus sesuai kondisi psikologisnya. Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku tetap akan berlangsung.

Kapolres menambahkan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 tentang Undang-Undang perlingungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(ams)

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

Fast Pojok Kota Copyright © 2010 Edited DK Media is Designed by Pak Nano Payaman