GUS YUSUF

KH Yusuf Chudlori Tegalrejo Magelang

Habib Syekh

Habib Syekh Solo bersama Gus Yusuf

Peduli Merapi

Penyerahan Bantuan peduli merapi

FASTA VAGANZA

Fasta vaganza dalam rangka Khaflah API Tegelrejo bersama band Five Minutes

Senin, 31 Mei 2010

Larikan gadis dibawah umur di vonis 5 tahun


Fast, Magelang- Majlis Hakin pengadilan negri Kabupaten Magelang, akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Anwari, warga Dusun Mlanden, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, karena melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni melarikan gadis yang masih di bawah umur.

Dalam sidang yang digelar senin (31/05), Majelis hakim yang diketuai Adi Hernomo Yulianto menyatakan, Anwari tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam dakwaan pertama. Artinya, terdakwa dibebaskan dari jerat Pasal 81 ayat (2) UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding. Menurut JPU Petrus Sadiyo, Putusan itu belum memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindakan melanggar hukum seperti dalam dakwaan pertama. Membujuk korban melakukan melakukan persetubuhan sampai berulangkali.

Dia mengemukakan beberapa hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih di bawah umur. Korban mengalami shock dan sempat menjalani perawatan di RSJ Magelang selama tiga minggu.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Seperti diberitakan fast fm sebelumnya, bahwa terdakwa telah menggauli korban yakni DS (14), siswi salah satu SMP negeri di Kota Magelang, sebanyak 3 kali, pada 18 desember 2009, kemudian Mungkin merasa ketagihan, pada 27 Desember 2009, terdakwa mengajak korban untuk kembali melakukan hubungan intim di satu hotel, Kemudian diulang lagi di tempat sama, pada 1 Januari 2010 dan terakahir pada 13 Januari 2010.

Jaksa Petrus Sadiyo mengemukakan, berdasarkan visum et repertum dokter RSJ Prof Dr Soeroyo Kota Magelang tertanggal 25 Januari 2010, pada kemaluan korban terdapat robekan pada hymen di pukul 07 sampai ke dasar.

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

1 komentar:

Anonim mengatakan...

MasyaaAlloh, memang bejat banget orang itu, semoga ia diampuni dosanya oleh Tuhan yang Maha Kuasa (Keluarga Fast Kebumen)

Posting Komentar

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

Fast Pojok Kota Copyright © 2010 Edited DK Media is Designed by Pak Nano Payaman