GUS YUSUF

KH Yusuf Chudlori Tegalrejo Magelang

Habib Syekh

Habib Syekh Solo bersama Gus Yusuf

Peduli Merapi

Penyerahan Bantuan peduli merapi

FASTA VAGANZA

Fasta vaganza dalam rangka Khaflah API Tegelrejo bersama band Five Minutes

Jumat, 02 Juli 2010

Biaya SIM Naik 25%



Oleh: Ika Fitriana

FAST POJOK KOTA - Biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk semua jenis mengalami kenaikakan 20 hingga 25 persen . Ketentuan baru tersebut sebetulnya mulai diberlakukan di seluruh Indonesia pada 27 Juni 2010 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Satlantas Polres Magelang, Juminten Kepada FAST FM, Jum'at (2/7). Menurutnya, dinaikannya tarif baru ini sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Biaya pembuatan SIM A, yang semula Rp 75 ribu menjadi Rp 120 ribu. Sementara perpanjang SIM Ayang awalnya Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 80 ribu.” terang Juminten.

Dia menambahkan, untuk pembuatan SIM C yang sebelumnya Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Kalau perpanjangan SIM C dari tarif Rp 60 ribu berganti Rp 75 ribu.

Selain SIM, kenaikan juga terjadi pada PNBP dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), STNK Kendaraan bermotor roda dua dan tiga atau angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tarif lama Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu

Demikian pula dengan pembuatan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Bahan Peledak serta Izin Kepemilikan Senjata Api.(F2)

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

Fast Pojok Kota Copyright © 2010 Edited DK Media is Designed by Pak Nano Payaman