GUS YUSUF

KH Yusuf Chudlori Tegalrejo Magelang

Habib Syekh

Habib Syekh Solo bersama Gus Yusuf

Peduli Merapi

Penyerahan Bantuan peduli merapi

FASTA VAGANZA

Fasta vaganza dalam rangka Khaflah API Tegelrejo bersama band Five Minutes

Minggu, 22 Agustus 2010

Pemkab Magelang Kaji Perda No 4 Tahun 2005



Oleh: Ahmad Muslim

Fast Pojok Kota- BPPT Kabupaten Magelang melakukan kajian dan evaluasi perda nomor 4 tahun 2005 tentang retribusi izin gangguan dan izin tempat usaha,bekerjasama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang sebagai fasilitator, kegiatan ini sendiri dilaksanakan di Ruang Cemerlang dan dihadiri oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang .

Kepala Bagian Hukum Sulistyo Yuwono, SH dalam sambutannya yang diwakili oleh Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Jazim Ilyas, SH, MH mengatakan kajian dan evaluasi perda nomor 4 tahun 2005 ini dilandasi oleh perda tersebut sudah berusia 5 tahun lebih serta terbitnya aturan baru yaitu UU No. 28 tahun 2009 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( PDRD )dan Permendagri Nomor 27 tahun 2009.

“Selain dilandasi oleh beberapa hal tersebut diatas juga dikarenakan masih banyaknya usaha yang belum berizin, relatif masih tingginya pencemaran lingkungan, proses perizinzn yang cukup panjang, serta munculnya permasalahan setelah perizinan terbit”, tambahnya.

Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk membuat / menyempurnakan regulasi / aturan yang ada yang mampu mengakomodir dan menyelesaikan permasalahan yang ada dalam masyarakat, mampu menjadi pedoman terkait dengan izin ganguan, mampu meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Magelang, serta mencegah timbulnya gangguan dan pencemaran lingkungan sehingga tidak berakibat buruk pada pelestarian lingkungan hidup.

Hardhan Listijanto, SH Kasubag Kajian dan Evaluasi pada bagian Hukum Setda Kab, Magelang mengatakan untuk mengidentifikasi suatu masalah digunakan metode pohon masalah yaitu suatu teknik untuk mengidentifikasi semua masalah dalam situasi tertentu sebagai rangkaian hubungan sebab akibat sehingga dapat diketahui akibat apa saja yang akan timbul dari masalah utama.

Kegiatan ini dikemas dengan bentuk forum group diskusi (FGD) sehingga para peserta / stakeholder dapat berpartisipasi secara aktif dalam menentukan arah kebijakan public sesuai dengan bidang tugas, pengalaman, lingkungan social masyarakat masing-masing.(F1)

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

Fast Pojok Kota Copyright © 2010 Edited DK Media is Designed by Pak Nano Payaman