GUS YUSUF

KH Yusuf Chudlori Tegalrejo Magelang

Habib Syekh

Habib Syekh Solo bersama Gus Yusuf

Peduli Merapi

Penyerahan Bantuan peduli merapi

FASTA VAGANZA

Fasta vaganza dalam rangka Khaflah API Tegelrejo bersama band Five Minutes

Senin, 28 Mei 2012

Kemiskinan Rakyat Akibat Salah Urus


Magelang Kab (Fast FM) – Kemiskinan rakyat terjadi bukan datang dengan tiba-tiba, tapi lebih disebabkan karena salah urus didalam pengelolaan kekayaan negara oleh pemerintah. Salah kelola sistem perekonomian bangsa yang panjang dan sistemik itu, hasilnya menyuguhkan kemiskinan dan kemelaratan bagi sebagian masyarakat Indonesia.


Hal itu dikatakan Susilo Spt, Ketua DPRD Kabupaten Magelang, dalam dialog publik gerakan nasional (gernas) Pasal 33 di GOR Gemilang, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (3/5). Kegiatan diselenggarakan oleh Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Kabupaten Magelang, dihadiri sekitar 100 peserta perwakilan dari mahasiswa, tokoh masyarakat, LSM dan anggota SRMI sendiri.

Selain Susilo, pembicara lain yang dihadirkan pada dialog itu adalah Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Magelang, H Kuswan Haji SH MH. Kemudian, Bupati Magelang yang diwakili Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM, drs H Edy Susanto serta Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD), Agus Jabo Priyono.

Lebih lanjut dikatakan Susilo, untuk mengatasi hal itu, pihaknya menawarkan beberapa solusi. Diantaranya melakukan penyadaran bersama terhadap masyarakat khususnya pelaku ekonomi, penguasa maupun pejabat yang terus menerus dan intensif akan bahaya imperialis dan kapitalis. Selain itu, membangkitkan semangat nasionalisme dengan menomorsatukan ‘cinta tanah air’ yang belakangan mulai memudar. “Terpenting adalah meyakinkan bahwa gerakan perubahan untuk keluar dari jeratan imperialis dan kapitalis itu, menjadi sebuah tuntutan illahiyah,” tegasnya.

Sementara Kuswan Haji mengatakan, dalam pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum dan keadilan dalam UU 1945 secara konstitusional harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen. “Memberdayaan masyarakat dalam penegakan hukum tidak lain dari upaya dan tindakan yang memberikan cara-cara agar rakyat berkesempatan turut serta partisipasi untuk menjamin agar penegakan hukum terlaksana secara benar dan adil,” imbuhnya.

Sedang Agus Jabo Priyono menegaskan, perlunya gerakan pasal 33 secara nasional itu dilakukan. Tujuannya untuk mengembalikan seluruh kekayaan alam sebesar-besarnya, untuk kemakmuran rakyat.  “Gerakan ini hendak mengingatkan atau meluruskan tujuan berbangsa kita, pada cita-cita revolusi Agustus 1945 dan gagasan para pendiri bangsa. Itninya adalah menghapuskan kolonialisme dan imperialisme, sebagai jalan menuju masyarakat adil dan makmur,” tegasnya.(Ahmad Muslim)


Selengkapnya...

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

Fast Pojok Kota Copyright © 2010 Edited DK Media is Designed by Pak Nano Payaman