Oleh : Ika Fitriana
Fast Pojok Kota - Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) kota magelang akan segera melakukan penataan ulang keberadaan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Pemuda Selatan Kota Magelang.
Kepala DPP Kota Magelang, RM Devananda kepada FAST FM mengatakan, hal tersebut dilakukan karena di lokasi tersebut banyak PKL yang melakukan pelanggaran terhadap Perda No 23 tahun 2006 tentang penataan dan pembinaan terhadap Pedagang Kaki Lima.
Setidaknya ada 33 orang pedagang yang melanggar, dari total 47 orang pedagang yang beroperasi di lokasi tersebut. “Mereka banyak yang menambah luas dasaran, sehingga mengganggu jalur lambat, kemudian sebagian mereka berjualan jenis dagangan yang tidak sesuai dengan ijin,” papar Devananda, Kamis (30/12)
Penataan tersebut, lanjut dia, supaya nanti apabila pasar Rejowinagun selesai dibangun, ada keseimbangan penataan di sekitar pasar. Sehingga diharapkan bisa tercipta suasana pasar yang tertib, rapi dan kondusif.
Oleh sebab itu, hari ini (30/12), sebelum dilakukan penataan, pihaknya mengumpulkan seluruh PKL di dinas setempat, untuk disosialisasi dan membuat kesepakatan antara DPP dan para PKL. Sehingga nantinya tidak akan benturan ketika penataan dilakukan pada awal tahun depan.
Selain penataan lokasi, para PKL juga dibei kesempatan untun memperpanjang kartu tanda anggota (KTA) pedagang, pasalnya KTA merupakan salah satu syarat PKL untuk dapat menempati lokasi jalan pemuda selatan.
“Apabila masih ada yang melanggar, pastinya ada sanksi sesuai perda yang berlaku yakni hukuman kurungan 6 bulan dan denda Rp. 50 juta,” tandasnya. (F2)
0 komentar:
Posting Komentar