Oleh: Ahmad Muslim
Fast Pojok Kota- Penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 di Kabupaten Magelang senilai Rp 1,3 miliar, belum menunjukkan titik terang. Belum juga ada hasil pemeriksaan RZ, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yang menjadi salah satu tersangka.
Ihsani, Sekjen Gerakan Masyarakat Untuk Transparansi dan Kebijakan, mengatakan, kondisi ini akan berimbas pada proses hukum selanjutnya. Seperti hilangnya sejumlah barang bukti dan tindakan lain yang mengganggu penyidikan.
”Kalu terkait dengan bansos dalam proses hukumnya sudah pada tahap penyidikan, nah itu harus sudah ada tersangka, la tersangka ini harusnya kejaksaan segera menahan mereka, tetapi faktanya ini sudah berlarut-larut sampai setengah tahun lebih, tersangka – tersaangka itu belum ditahan” jelas Ihsani di magelang Jum’at (18/06)
Selanjutnya gemasika menyatakan diri kurang simpatik terhadap kinerja kejaksaan. Apalagi beberapa masukan dari masyarakat tidak pernah digubris.
”Kenapa kok sampai hari ini kejaksaan belum menahan, ini juga jadi tanda tanya besar bagi kami..” tandasnya
Menurutnya, kejaksaan harus segera memanggil paksa atau, kejaksaan, bisa berpijak pada surat edaran mahkamah agung republik indonesia nomor 9 tahun 2009 tentang petunjuk izin penyidikan terhadap kepala daerah, wakil kepala daerah dan DPRD.(F1)