Oleh: Ahmad Muslim
Fast Pojok Kota- Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menghimbau kepada 350 perusahaan yang ada di wilayahnya, agar membayarkan tunjangan hari raya maksimal pada H - 7 lebaran.
Kepala DisnakerSosTrans Kabupaten Magelang, Nur Huda mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran, yang berisi tentang himbauan tersebut.
“Sekarang kami sudah mempersiapkan untuk memberikan surat edaran, edaran itu yang intinya mewajibkan semua perusahaan untuk memberikan THR H-7, kecuali ada kesepakatan yang tidak bertentangan perundangan,” jelas Nur Huda kepada Fast Fm di Magelang, Jum’at (13/8)
Selanjutnya, bagi perusahaan yang tidak menepati terhadap himbauan pemerintah itu, pihaknya mengancam akan memberlakukan sanksi, sesuai peraturan yang berlaku.
“Otomatis akan dikenakan sanksi, tapi biasanya sebelum dikenakan sanksi, dari pekerja sudah protes dulu, tapi untuk Kabupaten Magelang nggak ada,” pungkasnya.(F1)