Oleh : Ika Fitriana
Fast Pojok Kota – Ratusan stasiun televisi local yang tersebar di Indonesia masih belum memiliki ijin atau illegal.
"Dari 300an TV local di Indonesia baru 100an TV yang sudah berijin," terang Dirjen sarana komunikasi dan diseminasi informasi (SKDII) Kemkoinfo Republik Indonesia Bambang Subiyantoro, Sabtu (07/08).
Pesatnya pertumbuhan telivisi local di Indonesia, katanya, sebagai konsekuensi dari kebebasan seseorang untuk mengaktualisasikan diri, selain itu semakin tinggi kebutuhan akan teknologi informasi bagi masyarakat saat ini.
“TV local yang tidak berijin akan ditindak, tidak hanya diperingatkan tapi juga akan ditutup. Tapi itu butuh proses,” ungkapnya usai kunjungan kerja ke SMPIT Ikhasanul Fikri Palbapang Magelang. (F2)
You are Here: Home > Ratusan Stasiun TV Lokal Illegal
0 komentar:
Posting Komentar