Oleh: Ahmad Muslim
Fast Pojok Kota- Pihak pengelolan wahana permainan flying fox dikawasan candi Borobudur kabupaten magelang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian resort magelang, usai menewaskan Budi Rahayu, guide asal Dusun Gendingan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur pada jum’at 25 juni 2010 lalu.
Dengan penetapan tersanagka ini, secara otomatis, status penanganan kasus tersebut telah meningkat dari penyelidikin menjadi penyidikan.
Meski tidak menyebutkan secara rinci nama-nama tersangaka, namun Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Slamet Riyadi, kepada fast fm menjelaskan, para tersangka berasal dari pengelola dan manajemen flying fox, PT Taman Pelangi, di Jakarta.
“Mereka dinilai lalai dalam menggelar wahana permainan flying fox hingga menyebabkan meninggalnya seseorang, oleh karena itu kami menjerat para tersangka dengan pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” kata Kasatreskrim di Magelang
Terpisah, kapolres magelang, AKBP Kif Aminanto menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penelitian peralatan flying fox dari laboratorium forensik (labfor) Mabes Polri di Jakarta, turun.
“Mengenai Hasil dari pemeriksaan, itu ada korosi di peralatan yakni tali sling, hingga menyebabkan putus. Sehingga para pengelola dianggap lalai,dengan tetap digunakannya peralatan yang tak layak, sehingga menimbulkan korban jiwa,” jelas Kapolres. (F1)
You are Here: Home > Polisi Tetapkan Pengelola Flying Fox sebagai Tersangka
0 komentar:
Posting Komentar