Oleh : Ika Fitriana
FAST POJOK KOTA - Kendati belum mendapat surat keputusan resmi dari Mahkamah Agung (MA), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang akan mengkaji ulang sistem perparkiran jika putusan MA tentang tanggung jawab pengelola parkir berlaku nasional.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Ismu Kuswandari kepada FAST FM mengatakan, pihaknya akan melibatkan stake holder terkait, Pasalnya putusan tersebut pasti berimplikasi elemen tertentu, utamanya terhadap petudas parkir, menurutnya, putusan tersebut pasti akan memberatkan mereka.
‘Tarif parkir yang hanya Rp500 per kendaraan harus mengganti kendaraan yang hilang yang harganya puluhan juta rupiah. Padahal, mereka kebanyakan masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah.” Papar dia
Ia mengakui, kondisi lahan parkir di Kabupaten Magelang yang dikelola Dishub terletak di tepi jalan umum sehingga perlu pengawasan yang ekstra hati-hati. Untuk diketahui tercatat 109 kantong parkir yang dikelola dishub di wilayah ini. (F2)
You are Here: Home > Dishub Akan Kaji Putusan MA Soal Parkir
0 komentar:
Posting Komentar