Saturday, April 05, 2025

GUS YUSUF

KH Yusuf Chudlori Tegalrejo Magelang

Habib Syekh

Habib Syekh Solo bersama Gus Yusuf

Peduli Merapi

Penyerahan Bantuan peduli merapi

FASTA VAGANZA

Fasta vaganza dalam rangka Khaflah API Tegelrejo bersama band Five Minutes

Jumat, 13 Agustus 2010

Perusahaan Diminta Berikan THR Pada H - 7 Lebaran



Oleh: Ahmad Muslim

Fast Pojok Kota- Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menghimbau kepada 350 perusahaan yang ada di wilayahnya, agar membayarkan tunjangan hari raya maksimal pada H - 7 lebaran.

Kepala DisnakerSosTrans Kabupaten Magelang, Nur Huda mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran, yang berisi tentang himbauan tersebut.

“Sekarang kami sudah mempersiapkan untuk memberikan surat edaran, edaran itu yang intinya mewajibkan semua perusahaan untuk memberikan THR H-7, kecuali ada kesepakatan yang tidak bertentangan perundangan,” jelas Nur Huda kepada Fast Fm di Magelang, Jum’at (13/8)

Selanjutnya, bagi perusahaan yang tidak menepati terhadap himbauan pemerintah itu, pihaknya mengancam akan memberlakukan sanksi, sesuai peraturan yang berlaku.

“Otomatis akan dikenakan sanksi, tapi biasanya sebelum dikenakan sanksi, dari pekerja sudah protes dulu, tapi untuk Kabupaten Magelang nggak ada,” pungkasnya.(F1)

Related Articles :


    Stumble
    Delicious
    Technorati
    Twitter
    Facebook

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Pages (51)1234 Next

    VIDEO

    ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

    RECENT POSTS

    ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

    POPULAR POSTS

    ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
     

    Fast Pojok Kota Copyright © 2010 Edited DK Media is Designed by Pak Nano Payaman