Oleh: Ahmad Muslim
Fast, Pojok Kota– Sidang lanjutan atas tindak pidana terorisme, dengan terdakwa Aris Ma'ruf di Pengadilan Negeri Kabupaten Temanggung, Selasa (15/6) siang berlangsung singkat. Pasalanya Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutan terhadap terdakwa.
Di depan majelis hakim yang diketuai oleh Tatik Hadiyanti, JPU Avilla Agus mengatakan tuntutan yang semestinya dibacakan di persidangan belum selesai dikerjakan. Sidang berlangsung tak lebih dari 10 menit. dan sidang ditunda hingga Selasa sepekan depan.
Kuasa Hukum terdakwa Aris Ma'ruf, Noorlan, yang ditemui usai persidangan berharap penambahan waktu selama satu minggu ini dapat ditepati oleh jaksa. Menurut Norman penundaan persidangan dengan alasan tuntutan yang belum siap dibenarkan undang-undang. Sehingga tak ada yang perlu dikecewakan.
Dia menduga, pertimbangan khusus yang diutarakan jaksa adalah terkait dengan peran kliennya dalam jaringan terorisme. Aris Ma'ruf, sebagaimana diketahui dalam persidangan sebelumnya, tak berperan dalam perencanaan rangkaian teror. “Dia (kliennya) hanya bertugas masak, jadi tidak tahu apa-apa,” kata dia.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Aris dituding menyembunyikan informasi tentang keberadaan tiga pelaku teroris pada 2005. Mereka adalah Baharudin Saleh alias Abdul Hadi, Gempur Budi Angkoro alias Jabir dan Mustaghfirin.(F1)
You are Here: Home > Sidang Terorisme, Jaksa Tak Siap, sidang ditunda
0 komentar:
Posting Komentar