Oleh:Ahmad Muslim
Fast Pojok Kota- Menyikapi semakin menjamurnya Mini Market diwilayah – wilayah pedesaan di Kabupaten magelang, maka dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Magelang akan membatasi jumlah minimarket atau swalayan di lokasi tertentu yang berdekatan dengan lokasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Kepala Dinas Perindustrian, UMKM dan Koperasi Edi Susanto, mengatakan, Langkah ini perlu dilakukan agar tidak mematikan usaha rakyat seperti toko, kios, dan warung kecil.
Menurutnya, Selama ini banyak masyarakat yang mengandalkan hidupnya dengan berjualan di toko-toko kecil sehingga perlu dilindungi. Karena itu, ijin minimarket baru di dekat pasar atau perkampungan akan dihentikan.
“Oleh karena itu ketika melihat Tren sekarang ada usaha Minimarket itu, pak bupati berpikir ini menjadi pesaing yang tidak seimbang bagi UMKM itu, maka bupati punya komitmen untuk mengentaskan kemiskinan, maka pak bupati membuat kebijakan menata,” jelas Edy di Magelang (17/06)
Edy menambahkan, Para pengusaha atau investor tetap dipersilahkan membuka usaha minimarket namun lokasinya harus jauh dari pasar dan perkampungan agar tidak mengganggu perkembangan ekonomi rakyat.
Ia menegaskan, bahwa hal ini merupakan bukti bahwa Pemkab Magelang tidak anti investasi melainkan hanya ingin mengarahkan agar tertata dengan baik.
"Saya ingatkan menata, buka melarang keberadaan mini market itu, tapi usahanya ditata, dimana? Ya ditempat-tempat yang memang menurut bapak bupati ini tidak mematikan UMKM,” tegas Edy. (F1)
You are Here: Home > Pemkab Magelang akan Batasi Mini Market
0 komentar:
Posting Komentar