Oleh: Ahmad Muslim
Fast, Magelang- Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Magelang, mengaku saat ini tengah mengupayakan tindak lanjut, mengenai hak normatif yang harus didapatkan oleh ahli waris dari agus suhartanto, TKI asal kecamatan dukun yang meninggal di Korea Selatan, pekan lalu.
Kepala Disnakersostrans Kabupaten magelang, Nurhuda menjelaskan, bahwa pasca meninggalnya Agus suhartanto, pihaknya juga langsung mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) untuk menanyakan hak normative ahli waris.
“Kaitanya dengan santunan kerugian dalam proses, kami sudah menanyakan informasi tindak lanjut, mengenai hak normatif yang harus didapatkan oleh ahli waris, kami menayakan ke BP2TKI pusat, karena berangkatnya juga dari pusat, karena ini ji tu ji jadi pemerintah dengan pemerintah, jadi legal, beberapa hari itu langsung saya buatkan untuk menanyakan mengenai hak normative yang harus didapatkan oleh ahli waris,” Jelas Nur Huda kepada Fast-FM dikantornya (15/06)
Dalam kesempatan yang sama, Nur Huda juga menghimbu kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negri, untuk melewati jalur yang resmi atau legal, hal tersebut dimaksudkan agar apabila sewaktu – waktu terjadi hal – hal yang tidak diinguinkan, mudah dalam pengurusannya.
“Lha saya minta bantuan dari Fast-fm supaya mensosialisaikan juga, kalau berangkat keluar negri itu, dengan cara yang legal, dengan harapan, ya semuanya itu tidak mengaharap kecelakaan, tetapi apabila terjadi kecelakaan lebih mudah pengurusannya,” pungkasnya.(F1)
You are Here: Home > Disnaker Usahakan Hak Normatif TKI yang meninggal
0 komentar:
Posting Komentar