Oleh: Fitriana Ika
Fast Pojok Kota- Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang menyatakan siap apabila ada gugatan dari pihak manapun yang merasa keberatan dengan hasil rekapitusi perolehan suara pada pemilihan walikota magelang 12 juni lalu.
Ketua KPU setempat, Eny Budi Orbawati menjelaskan, apabila tidak ada gugatan maka penetapan walikota dan wakil walikota magelang terpilih akan diselenggarakan sesuai jadwal, yakni pada 8 juli mendatang.
Namun, apabila memang ada gugatan, maka jadwal penetapan dimungkinkan bisa berubah, disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hingga hari ini belum ada gugatan yang masuk ke MK. kami memberikan batas waktu hingga Kamis (17/06=Red) besok. Kalaupun ada kami telah menyiapkan materi-materi dan bukti-bukti terkait gugatan itu,” jelas Eny Kepada fast FM di Sekretariat KPU (16/06)
Seperti diberitakan sebelumnya, calon wakil-walikota no 3, Joko Prasetyo diduga oleh pasangan No 2 Sendiko, masih memiliki hutang kepada negara saat mendaftar sebagai calon wakil wali kota.
Menurut kubu Sendiko, joko prasetyo belum mengembalikan dana penunjang kegiatan dan insentif biaya penunjang kegiatan sekretariat DPRD Kota Magelang tahun 2005, dan Dana APBD yang disalurkan sebagai gaji ke-13 anggota DPRD tahun 2006.(F1)
You are Here: Home > KPU Kota Magelang Siap Digugat
0 komentar:
Posting Komentar