Oleh: Ika Fitriana
Fast Pojok Kota- Pasangan calon walikota senen budi prasetyo dan kholid abidin atau sendhiko, telah resmi menggugat Komisi pemilihan umum (KPU) kota magelang ke mahkamah konstitusi (MK), Terkait dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh Joko Prasetyo ketika melengkapi berkas pendaftaran calon wakil walikota.
Ketua TIM sukses sendiko, Suwartono menjelaskan, Berkas gugatan tersebut telah diserahkan salah satu anggota advokasi sendiko yakni Lukman Hakim dan diterima panitera MK Agusniwan Etra melalui tanda terima 671/PAN.MK/VI/2010 tertanggal rabu, 16 Juni 2010, pukul 13.27 wib.
"KPU kota Magelang, ketika menerima berkas persyaratan, tidak melakukan penelitian atau verifikasi terhadap kebenaran Surat keterangan tidak memiliki hutang, milik Joko prasetyo. Yang dinilai tidak sah, Pasalnya, Joko prasetyo, masih memiliki hutang kepada Negara, dalam hal ini pemerintah kota magelang," jelas Suwartono (17/06)
Terpisah, ketua KPU Eny budy orbawati mengatakn, pihaknya sampai Kamis siang, belum mengetahui secara resmi terkait gugatan tersebut. Pihanknya baru mengetahui melaui media massa.
Namun eny menegaskan bahwa tahapan-tahapan pelaksanaan pemilukada telah dilakukan sesusai ketentuan yang berlaku. Termasuk terkait surat keterangan tidak memeiliki hutang ilk joko prasetyo.
"KPU tidak memiliki wewanang untuk mengklarivikasi isi kebenaran surat tersebut. Sebab, surat tersebut telah asli dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Magelang. Lain hal nya dengan ijazah yang harus diklarivikasi karena hanya berupa fotokopi legalizir," jelas Eny.(F1)
You are Here: Home > Sendiko Gugat KPU
0 komentar:
Posting Komentar