Oleh : Ika Fitriana
FAST POJOK KOTA - Belasan penghuni kios/los pasar prajenan Dusun Prajenan Kelurahan Mertoyudan Kecamatan Martoyudan Kabupaten Magelang digugat secara perdata oleh Pemerintah Desa setempat. Mereka yang juga merupakan warga setempat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menempati tanah milik Pemerintah Desa.
Ani, perwakilan penghuni mengatakan, gugatan itu muncul pada 2005 lalu. Adapun dasar bukti yang digunakan pemdes untuk menggugat adalah sertifikat hak pakai yang bertanggal 23 januari 1988 yang dikeluarkan oleh kepala desa terdahulu. Namun pihaknya meragukan keabsahan sertifikat itu, pasalnya pada tahun tersebut tidak ada proses pengukuran dalam pembuatan sertifikat.
"Padahal kami sudah tinggal disini sejak 1948, tiba-tiba muncul sertifikat itu" ungkap Ani, Sabtu (24/07).
Sejak gugatan itu muncul, katanya, memang telah dilakukan mediasi antara pihaknya, pemdes, DPRD bahkan Bupati, namun deadlock.
Akibat gugatan tersebut, 18 orang dari 27 KK dipaksa untuk segera meninggalkan desa setempat tanpa kompensasi apapun, pada Minggu (18/07) lalu. Namun, pihaknya merasa ada kejanggalan pada eksekusi tersebut, sehingga mereka memilih untuk tetap bertahan, dan memohon penundaan eksekusi hingga Minggu (25/07)esok.
"Kami minta Pemerintah Desa lebih bijaksana dalam menyikapi permasalahan ini. Kami tidak ingin proses ini berlarut-larut, pemerintah desa seharusnya memikirkan nasib pedagang dan warga yang secara sah adalah penduduk desa yang harusnya diayomi." tandanya. (F2)
You are Here: Home > Warga Prajenan Digugat Pemerintah Desa
0 komentar:
Posting Komentar