Oleh : Ika Fitriana
FAST POJOK KOTA — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang, Mudji Rohman menegaskan, anggota serta jajaran yang ada di bawahnya belum membutuhkan senjata api sebagai pertahanan diri.
Penegasan ini disampaikan menanggapi adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengeluarkan Permen Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Personel Satpol PP.
"Kelengkapan senjata api memang dibutuhkan jika keadaan keamanan di suatu daerah sudah tidak terkendalikan, tetapi untuk Kota Magelang, pihaknya menilai masih wajar dan bisa dikendalikan". tegas Mudji Rohman di Magelang, Senin (19/07).
Lebih lanjut, Mudji mengatakan, jajarannya lebih menekankan tindakan persuasif dengan masyarakat saat melakukan penertiban dan menangani masalah social. Meskipun, Mudji mengaku, jumlah personil Satpol PP Kota Magelang dinilai masih kurang, yakni hanya berjumlah 60 orang dari jumlah ideal 90 orang.
"Dengan jumlah tersebut kami terus berupaya melaksanakan tugas dengan mengoptimalkan peralatan dan sumber daya manusia yang ada." pungkas dia. (F2)
You are Here: Home > Satpol PP Kota Magelang Tak Perlu Senpi
0 komentar:
Posting Komentar