Oleh : Ika Fitriana
FAST POJOK KOTA - Ketua kepengurusan baru Ngastiprojo - Paguyuban Kepala Desa (Kades) se
Kabupaten Magelang - Hendro Dwi Purwanto, menilai pemerintah Kabupaten
Magelang terlalu mengintervensi keberadaan paguyuban tersebut.
"Seharusnya pemerintah memberi bimbingan atau pembelajaran kepada mereka tentang pengelolaan organisai yang baik dan benar, bukan malah mengintervensi" tegas dia.
Adapun bentuk intervensi yang Hendro maksud diantara adanya pernyataan salah satu pejabat pemerintah di media massa yang menyatakan bahwa peguyuban kades ngestiprojo tidak sah dan tidak sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga.
"Padahal, kepengurusan Ngestirojo yang baru dipimpinnya telah dibentuk sesuai dengan aturan AD/ADRT yang ada." tambahnya.
Lebih lanjut, hendro juga menyatakan ngestiprojo merupakan wadah untuk menampung aspirasi serta bertukar pikir para pemimpin desa, sekaligus sebagai ajang silaturahmi dan bukan merupakan organisasi struktural kepemerintahan.
Seperti diberitakan, paguyuban Ngestiprojo adalah organisasi yang anggotanya terdiri dari para Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Magelang. Namun, akibat kepengurusan yang vakum hamper 1 tahun maka memutuskan untuk membubarkan diri dan kini membentuk kepengurusnaan baru, yang ketuanya adalah Hendro Dwi Purwanto, Kades Kalikuto Kecamatan Grabag.(F2)
You are Here: Home > Ada Intervensi Pemerintah terhadap Ngestiprojo
0 komentar:
Posting Komentar