Oleh : Ika Fitriana
FAST POJOK KOTA – Unit Pelayanan Perhubungan (UPP) Dishubkominfo Jawa Tengah mengaku kesulitan menindak pelanggaran kendaraan dengan kelebihan muatan.” Kebanyakan penindakan sulit dilakukan terhadap truk-truk muatan besar, baik di Jembatan Timbang (JT) Pringsurat maupun Salam” aku Eko Adi Putri, Kepala UPP Dishubkominfo Jawa Tengah Wilayah Magelang baru-baru ini.
Selama ini penindakan hanya dilakukan hanya sebatas tilang. Padahal selain tilang, penindakan juga bisa dilakukan penurunan barang muatan. Namun, pihaknya mengaku belum bisa melakukan hal tersebut, pasalnya belum memiliki gudang atau open storage untuk menyimpan barang-barang tersebut.
“Membangun gudang membutuhkan anggaran tidak sedikit, ditambah luar area JT yang ada tidak memungkinkan untuk dibikin gudang” tambah dia.
Lebih lanjut, menurut Putri, penindakan juga bisa dilakukan dengan mengembalikan kendaraan ke tempat asal. Namun, dibutuhkan pengawasan apakah kendaraan benar-benar kembali ke-asal. Kebanyakan mereka mencari jalan alternative dengan tetap membawa muatan yang sama.
Adapun batas toleransi kelebihan muatan mulai Mei lalu turun menjadi 25 persen, sebelumnya 30 persen dari jumlah berat diijinkan (JBI). (F2)
You are Here: Home > Truk Kelebihan Muatan Sulit Ditindak
0 komentar:
Posting Komentar