Fast, Magelang- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menilai, tidak semua pelaku tindak pidana harus diganjar dengan hukuman penjara. Menurut dia, kitab undang-undang hukum pidana yang kini dipakai merupakan warisan kolonial belanda dan tidak mencerminkan jiwa bangsa indonesia. Hukum semacam ini dinilai tak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut patrialis yang ditemui disela menghadiri seminar di Kota Magelang, Jawa Tengahselasa (08/06) mengatakan, mengganti kitab undang-undang warisan kolonial adalah program mendesak yang harus segera diwujudkan.
“Saya kira ini saatnya kita berubah, kalau kita mengacu pada hukum kolonial, memang tidak memberikan peluang bagaimana penyelesaian secara difersik(pengalihan), sekarang sudah saat nya kita berfikir bagai mana system, bagai mana kondisi jiwa masyarakat kita,” jelas Patrialis di Magelang.
Dalam undang-undang yang baru itu nanti, proses hukum juga akan mempertimbangkan penggunaan diversi (pengalihan) dan mediasi dalam menyelesaikan kasus pidana. Selain kedua cara itu, menteri juga menawarkan cara restorasi justice dengan melibatkan pihak yang bersangkutan dengan tindak pidana.
Dengan hukum dan cara baru itu, seorang pelaku tindak pidana tak harus masuk penjara untuk menebus kejahatannya. Sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan, mereka bisa dipertimbangkan menggantinya dengan kerja-kerja sosial di tempat atau fasilitas umum.
“Jangan melulu kita melihat dengan kaca mata bundar, kalu hanya kesalahan – kesalahan kecil.. Kenapa harus masuk penjara?,” pungkasnya.(Ika/ams)
You are Here: Home > Menkumham, Pelaku Kejahatan Tak Harus Dipenjara
2 komentar:
Nah tu, pak mentri aja bilang “Jangan melulu kita melihat dengan kaca mata bundar, kalu hanya kesalahan – kesalahan kecil.. Kenapa harus masuk penjara?,” kok asnawi dipenjara juga, gimana tuh pak polisi? (pendengar Fast dari Kajoran)
Nah tu pak mentri aja bilang “Jangan melulu kita melihat dengan kaca mata bundar, kalu hanya kesalahan – kesalahan kecil.. Kenapa harus masuk penjara?,” tapi kok asnawi tetap di penjara... giman tuh pak polisi? (pendengar Fast dari kajoran)
Posting Komentar