Fast, Magelang- Dalam melakukan seleksi calon pimpinan KPK, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tetap akan bersikukuh pada perundang – undangan yang ada.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, terkait dengan sejumlah pendaftar yang menilai pembatasan untuk calon ketua komisi tidak sesuai dengan undang-undang dasar 1945.
“Uji materi ke mahkamah konstitusi itu hak semua orang, silahkan saja, ya terserah mahkamah konstitusi, tetapi hari ini, kita tetep jalan berdasarkan aturan perundang – undangan, kalau itu gak bisa ditawar dong,” tegas Patrialis, yang ditemui di Magelang Selasa (08/06)
Sebelumnya, pengacara Farhat Abbas yang mendaftar ketua komisi, mengajukan uji materi tentang syarat batasan usia ke Mahkamah Konstitusi. pembatasan usia itu dinilai farhat, menghalangi warga negara untuk mengabdi pada negara.(ams)
You are Here: Home > Menkumham, Pembatasan Usia Ketua KPK Tetap Sesuai Undang – Undang
1 komentar:
Kalu saya boleh kasih kritik mas/mbak admint, sebenarnya pendengar fast gak butuh berita yang kayak gini, mending dibanyakin berita lokal aja... berita temanggung malah jarang masuk tuh..... (keluarga fast parakan, temanggung)
Posting Komentar