Oleh: Ahmad Muslim
Fast Pojok Kota- Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2010, serta Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 20 tahun 2010, perihal pengisian jabatan perangkat desa, dinilai oleh Panitia pengisian perangkat desa, Sawangan, Kabupaten Magelang kurang spesifik.
“Menurut kami, memang perda maupun perbub yang dijadikan acuan dalam pengisian perangkat desa, kurang sepesifik dalam menentukan siapa nanti yang lolos ataupun berhak duduk dalam perangkat desa,” ungkap Ketua panitia pengisian perangkat desa Sawangan, Johan Wahyudi disela test pengisian perangkat Desa Sawangan, Senin (20/9)
Menurut Johan, dalam perda maupun perbub tersebut disebutkan bahwa penentu kelolosan seseorang dalam menduduki jabatan di perangkat desa, hanyalah berdasarkan test tertulis saja.
“Contoh kasus dipemerintahan desa itu banyak yang dibutuhkan orang yang bisa bekerja, namun dalam melihat materi dari perda maupun perbub itu, seleksi hanya ditentukan hasil ujian tulis saja, yang nota bene rangking satu berhak mengisi jabatan tersebut, padahal menurut pendapat kami, penentuan berdasarkan rangking ini kurang begitu mengena,” tambahnya.
Diwilayahnya sendiri, karena diberlakukannya perbub itu, seluruh Kepala Dusun (Kadus) serta Empat Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) turut diberhentikan.
“Senin ini kita laksankan test tertulis untuk 29 calon Kaur dan Kasi, sedangkan untuk 15 Kadus diwilayah kami, akan melangsungkan pemilihan pada minggu (26/9) mendatang,” pungkasnya.(F1)
Foto: http://www.facebook.com/ / Fast Pojok Kota
You are Here: Home > Perda dan Perbub Pengisian Perangkat Desa Magelang Dinilai Kurang Spesifik
0 komentar:
Posting Komentar