GUS YUSUF

KH Yusuf Chudlori Tegalrejo Magelang

Habib Syekh

Habib Syekh Solo bersama Gus Yusuf

Peduli Merapi

Penyerahan Bantuan peduli merapi

FASTA VAGANZA

Fasta vaganza dalam rangka Khaflah API Tegelrejo bersama band Five Minutes

Rabu, 22 September 2010

Bagian Tapem Pemkab Magelang: Perda Dan Perbub Pengisian Perangkat Desa Sudah Sesuai



Oleh: Ahmad Muslim

Fast Pojok Kota- Bagian Tata Pemerintahah (Tapem) Kabupateh Magelang, menilai, peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbub) tentang pengisian perangkat desa yang saat ini berlaku, telah melalui evaluasi, sehingga pantas di terapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan, menanggapi panitia pengisian perangkat desa sawangan, yang menilai bahwa peraturan bupati nomor 20 tahun 2010, serta peraturan daerah no 2 tahun 2010 tentang pengisian jabatan perangkat desa, kurang spesifik.

Kepala Sub Bagian tata pemerintahah kabupateh magelang, masrukan mengatakan, bahwa ke-dua peraturan itu disusun mendasarkan dengan satu aturan yang ada diatasnya, yakni uu 32 tahun 2004 dan pp 72 tahun 2005.

“Disamping itu juga evaluasi dalam perda yang lama, dimana mekanisme pengisian perangkat dalam perda itu disamping test tertulis kan juga membolehkan dengan pidato, wawancara dan sebagainya,” ungkap Masrukhan di Magelang, Selasa (22/9)

Namun menurutnya, berdasar evaluasi, justru peraturan sebelumnya itu menimbulkan ketidak jelasan, sehingga pada pengisian perangkat desa tahun ini, Pemkab magelang mengambil keputusan untuk menggunakan test tertulis saja.

“Karena dinilai kadang tidak obyektif, sehingga berdasarkan itu, eksekutif dan legislatif dalam perda yang baru, sepakat mekanisme untuk pengisian perangkat hanya dengan satu mekanisme, yakni test tertulis saja,” pungkasnya.

Sebelumnya Panitia pengisian perangkat desa, Sawangan, Kabupaten Magelang, menilai bahwa Ke Dua Peraturan itu kurang spesifik.

“Menurut kami, memang perda maupun perbub yang dijadikan acuan dalam pengisian perangkat desa, kurang sepesifik dalam menentukan siapa nanti yang lolos ataupun berhak duduk dalam perangkat desa,” ungkap Ketua panitia pengisian perangkat desa Sawangan, Johan Wahyudi, Desa Sawangan, Senin (20/9)

Menurut Johan, dalam perda maupun perbub tersebut disebutkan bahwa penentu kelolosan seseorang dalam menduduki jabatan di perangkat desa, hanyalah berdasarkan test tertulis saja.

“Dipemerintahan desa itu banyak yang dibutuhkan orang yang bisa bekerja, namun dalam materi dari perda maupun perbub itu, seleksi hanya ditentukan hasil ujian tulis saja, yang nota bene rangking satu berhak mengisi jabatan tersebut, padahal menurut pendapat kami, penentuan berdasarkan rangking ini kurang begitu mengena,” tambahnya.

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

Fast Pojok Kota Copyright © 2010 Edited DK Media is Designed by Pak Nano Payaman