Oleh : Ika Fitriana
Fast Pojok Kota – Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dianggap sebagai instrumen menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan esensinya mengenai kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
"Untuk itu dalam setiap penyusunan maupun perubahan APBD idealnya sesuai prosedur dan teknis penganggaran utamanya mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar Walikota Magelang Ir. H. Sigit Widyonindito, MT dalam sidang paripurna penetapan peraturan daerah perubahan APBD Kota Magelang tahun anggaran 2010 di gedung DPRD Kota Magelang, Senin (20/9).
Dikatakan Sigit, perubahan tersebut harus memperhatikan penganggaran daerah yang mengedepankan efisiensi, efektifitas, transparansi serta bisa dipertanggungjawabkan. "Alokasi anggaran belanja daerah tersebut harus adil dan merata, dengan maksud bisa dinikmati oleh seluruh komponen masyarakat tanpa diskriminasi," tegasnya.
Sementara itu Kabag Humas, Protokol dan Santel Setda Kota Magelang Drs. Bambang Rijantoko mengatakan, untuk pendapatan daerah Kota Magelang setelah perubahan mengalami kenaikan cukup signifikan sebesar Rp. 26.459.575.000 atau sekitar 7,11 % yang sebelumnya Rp. 372.364.422.000 setelah ada perubahan menjadi Rp.398.823.997.000. (F2)
*) Foto: dok Humas Pemkot Magelang
You are Here: Home > PAD Kota Magelang Naik 7,11 %
0 komentar:
Posting Komentar