Oleh : Ika Fitriana
Fast Pojok Kota - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Kejaksaan Kota Magelang untuk segera mengusut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2007, terkait dugaan masih adanya kerugian negara yang belum dibayarkan oleh beberapa mantan anggota DPRD Kota Magelang periode 1999-2004 dan 2004-2009.
Ketua LSM Cicak, Bintoro Dwi Prasetyo menjelaskan, selama ini penagihan dilakukan oleh TIM Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), namun hingga saat ini penagihan mandek lantaran masa tugas TPTGR telah berakhir pada 28 Juli 2010 lalu.
“Masalah ini kita laporkan ke kejaksaan sebagai temuan kerugian negara yang harus selesaikan secara hokum pidana khusus,” katanya, Kamis (12/08).
Bintoro menyebutkan, berdasarkan temuan BPK itu tercatat lima item yang menjadi tugas TPTGR dan belum tertagih. Antara lain, Dana Insentif DPRD tahun 2004 senilai Rp. 1,1 milyar, Dana Asuransi Jiwa Anggota DPRD sebesar Rp. 1,2 milyar, Dana penunjang kegiatan sebesar Rp. 280,2 juta, Gaji ke-13 DPRD 2004-2009 sebanyak Rp. 72 juta dan Kekurangan pengadaan mobil dinas sebesar Rp. 35,7 juta.
“Kami meminta kejaksaan segera bertindak mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sudah berakibat pada kerugian negara itu.” tegasnya. (F2)
You are Here: Home > LSM Desak Kejaksaan Usut Hutang Anggota DPRD
0 komentar:
Posting Komentar