Oleh: Ahmad Muslim
Fast Pojok Kota- Dengan tujuan untuk menjaga kekhusukan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, pemerintah setempat mengaluarkan surat edaran yang berisi tentang perubahan jam kerja selama ramadhan
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Magelang, Djanu Trepsilo, secara rinci memaparkan perubahan jam kerja itu,
“Untuk jam kerja selama bulan puasa, ini ada surat edaran dari sekretaris daerah, yang diatur dengan surat no 800/1394/ 13/2010. yaiutu ketentuan jam kerja selama tahun 2010, hari Senin sampai kamis, itu jam 8 sampai jam 1, kemudian hari Jum’at, mulai jam 8 sampai jam 11, hari Sabtu jam 8 samapi jam 12, dan selama bulan puasa tidak ada apel pagi,” ungkap Djanu kepada Fast FM di Kantornya Kamis (12/8)
Menurutya, perubahan jam kerja itu bukanlah semata – mata dilakukan di lingkungan pemerintah kabupaten magelang saja, namun merata di seluruh jawa tengah.
“Ya ini menindak lanjuti surat edaran gubernur jawa tengah no 850 / 14742 / tanggal 22 juli tahun 2010 tentang pengaturan cuti tahunan untuk kepentingan nyadran dan penetapan jam kerja pada bulan ramadhan,” tambahnya.
Meski jam kerja PNS dikabupaten magelang dipangkas, namun Bupati Magelang tetap menghimbau kepada seluruh instansi, agar tetap bisa meningkatkan kinerjanya.
“Sehingga harapan Bupati, target dan sasaran tetap dapat tercapai dengan baik,” pungkasnya.(F1)
You are Here: Home > Bulan Puasa Jam Kerja PNS Di Pangkas
1 komentar:
nice blog...fast fm magelang maju teruss....
Posting Komentar