Oleh : Ika Fitriana
Fast Pojok Kota – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Magelang akan segera memperlajari kasus yang dilaporkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan hutang mantan anggota DPRD yang belum terbayar.
Kepala Kajari Kota Magelang, Ahmad Junaedi mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan data-data serta dasar kasus tersebut, dan akan memeriksa sejumlah anggota DPRD periode 1999-2004 dan 2004-2009.yang masih memiliki tanggungan hutang, baik anggota yang sudah purna maupun yang masih aktif.
“Meski demikian, kami hanya akan menindaklanjuti kasus yang menyangkut tindak pidana,” ujar Kejari, Jum’a (13/08).
Seperti diberitakan, gabungan LSM Kota Magelang, Kamis (12/08) melaporkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2007 Ke Kejari setempat, terkait dugaan masih adanya kerugian negara yang belum dibayarkan oleh beberapa mantan anggota DPRD Kota Magelang periode 1999-2004 dan 2004-2009.(F2)
You are Here: Home > Kajari: Hanya akan tangani tindak pidana kasus hutang anggota DPRD
0 komentar:
Posting Komentar