Oleh: Ika Fitriana
FAST POJOK KOTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah kota Magelang, yang diajukan pasangan calon walikota dan wakil walikota Senen Budi Prasetyo dan Kholid Abidin (Sendhiko).
Ketua KPU Kota Magelang, Eny Budi Orbawati kepada FAST FM hari ini mengungkapkan, menurut pertimbangan MK yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti, seluruh dalil-dalil yang diajukan Sendhiko, tidak terbukti dan tidak berlandaskan hukum.
Gugatan terkait pemalsuan informasi yang diberikan calon walikota Joko Prasetyo mengenai Surat Keterangan Tidak Memiliki Hutang kepada Negara, MK menilai hutang yang menjadi tanggungan Joko Prasetyo, bukanlah hutang yang lahir dari akibat kejahatan tindak pidana korupsi, akan tetapi hanyalah persoalan yang timbul dari kesalahan kebijakan dan administrasi yang sudah dikoreksi.
“Dalam putusan MK menyebutkan, jumlah uang yang jadi tanggungan Joko Prasetyo tidak signifikan untuk mendiskualifikasikannya sebagai pasangan calon Walikota” ujarnya.
Eny mengaku lega dengan keputusan MK itu, dengan demikian pihaknya akan melaksanakan tahapan selanjutnya sesuai jadwal, yakni menetapkan pasangan terpilih, pasangan Sigit Widyoninto dan Joko Prasetyo, sebagai walikota dan wakil walikota Magelang periode 2010-2015, besok di DPRD Kota Magelang.
“Kami lega dan mudah-mudahan penetapan besok lancar.” harapnya. (F2)
You are Here: Home > Gugatan Sendhiko Ditolak MK
0 komentar:
Posting Komentar