Fast, Magelang- Petugas gabungan yang terdiri satpol PP, Polresta, KPU, BP2T dan Panwas Pilkada Kota Magelang, Selasa (1/6) merazia ratusan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang.
Tim gabungan itu, mulai menyisir dari jalan Jendral Sudirman kemudian Jalan Ikhlas, jalan Tentara pelajar, jalan Pahlawan, jalan A yani, Taman Armada estate dan kembali ke jalan A Yani.
Ratusan alat peraga yang disita, berupa spanduk, baliho maupun baner gambar pasangan calon walikota periode 2010-2015. selanjutnya barang sitaan itu dibawa ke kantor Satpol PP setempat.
Ketua Divisi Hukum dan pengawasan KPU kota Magelang, Giardi menuturkan, bahwa setelah melakukan razia ini, selanjutnyan pihak KPU mengirimkan surat peringatan kepada tim kampanye masing-masing calon.
"Surat peringatan kita kirimkan hari ini " kata Giardi, yang juga selaku ketua Pokja kampanye KPU Kota Magelang (1/6).
Menurut Giardi, razia ini dilakukan karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye calon walikota terutama tentang pemasangan alat peraga berupa spanduk maupun baliho di tempat-tempat yang sudah di larang, sesuai dengan SK walikota no 273/11/112.
Alat-alat peraga yang disita petugas gabungan, menurut Giardi juga masih boleh diambil lagi oleh tim kampanye di Kantor Satpol PP pemkot Magelang. "Sudah ada yang mengambil untuk dipasang di tempat yang diperbolehkan," ungkapnya.(ams)
You are Here: Home > Petugas Gabungan Razia Peraga Kampanye Calon Wali kota ditempat terlarang
0 komentar:
Posting Komentar