Fast, Magelang- Sebanyak 440 karyawan berbagai perusahaan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2009. Tingginya angka PHK, antara lain dipicu tidak adanya lembaga kerja sama bipartite. Lembaga yang berfungsi menjembatani pekerja dan pengusaha ini seharusnya ada di setiap perusahaan.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Kabupaten Magelang, Nurhuda, Kepada Fast FM mengatakan, dari puluhan perusahaan, hanya sekitar 20 yang mendirikan lembaga kerja sama bipartite, dan hanya satu yang masih aktif. Tidak adanya lembaga ini menjadi pemicu perselisihan hubungan industrial.
“Salah satunya terbukti dari tingginya jumlah pengaduan permasalahan hubungan industrial yang masuk ke kami, sehingga diselesaikan secara tripartite, ini kan kalau ada LKB mesti tidak akan seperti ini, jelas Nur Huda kepada Fast FM Kamis (03/06).
Menurut Nurhuda, sepanjang tahun 2009, ada 16 pengaduan hubungan industrial dari pekerja ataupun pengusaha. Pengaduan antara lain masalah gaji, mogok kerja, dan PHK.(ams)
You are Here: Home > 440 Karyawan Magelang di PHK selama 2009
0 komentar:
Posting Komentar