Fast, Magelang- Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Panwaslu, serta Kepala Kepolisian Resor Kota Magelang, Jawa Tengah, menyepakati kesepahaman bersama, dalam rangka mengupayakan penegakan pelanggaran Pemilukada di Kota Magelang.
Ketua Panwaslu Kota Magelang, Basmar Perianto Amron, kepada Fast FM mengatakan, maksud kesepahaman bersama tersebut, adalah menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilukada Kota Magelang 2010, secara terpadu dan terkoordinasi, antar semua unsur pemangku kepantingan diKota Magelang.
“Nantinya kami berharap ada pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yang diharapkan bisa menegakan Hukum Tindak Pidana Pemilukada, sesuai dengan prinsip peradilan, yakni cepat, sederhana, dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak” Jelas Basmar Kepada Fast FM Jum’at (04/06)
Menurut Basmar, Sentra Gakkumdu berfungsi menghimpun dan mengevaluasi semua laporan atau data pelanggaran tindak pidana Pemilukada yang terjadi di wilayah Kota Magelang. Untuk selanjutnya dilaporkan kepada satuan tingkat atas masing-masing satuan kerja. (Ika/ams)
You are Here: Home > MOU Penegakan Tindak Pidana Pemilukada Kota Magelang Ditandangani
0 komentar:
Posting Komentar