Fast, Magelang- Asnawi, warga Madugondo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, yang menjadi korban tabrak lari justru menjadi terdakwa. Polisi menuding Asnawi lalai, sehingga mengakibatkan kecelakan yang mengakibatkan dua pemboncengnya luka-luka.
Senin (01/06) ini, Asnawi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Magelang. dia mengaku bingung dengan hukum di Indonesia.
“Ya saya minta keadilan lah, kan yang adil gitu ajalah, ya bingung lah, kan saya itu, mau kesana aja takut, katanya pihak truk sudah perwakilan dan damai, dikira damai itu sudah rampung semua, tapi kok kenapa saya diproses lagi?,” Tanya Asnawi yang ditemui Fast FM di Tahanan Pengadilan Negri Kabupaten Magelang (01/06)
Kecelakaan ini terjadi pada 17 desember 2009, pagi itu asnawi mengantar anak majikannya ke Sekolah Dasar Negeri 2 Muntilan dengan sepeda motor. di jalan raya Magelang –Yogyakarta, sebuah mobil avanza menabraknya dari belakang. sepeda motor terguling, asnawi dan dua anak majikannya jatuh. pada saat bersamaan meluncur truk tronton dari arah yogyakarta dan melindas kaki salah satu korban.
Kasus berlanjut ke polisi, Asnawi dikenai tahanan luar. bahkan sejak 3 Mei lalu, Polisi menahan asnawi dengan alasan dua kali mangkir panggilan pemeriksaan. (ams)
You are Here: Home > Korban Tabrak Jadi Terdakwa
0 komentar:
Posting Komentar