Oleh: Ika Fitriana
Fast Pojok Kota- Berkaitan dengan gugatan perselisihan hasil pemilukada Kota Magelang
tahun 2010 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (24/06) 11 saksi berangkat
ke MK Jakarta, untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Mereka adalah anggota KPU Divisi Pencalonan, Bagus Triwiyono, Divisi Sosialisasi Haryono, Ketua PPK Magelang Utara, Magelang Tengah, dan Magelang Selatan, 3 orang dari Tim Pemantau Independent FORBES, serta saksi dari pasangan calon walikota Budiyarto-Titik Utami.
”Mereka termasuk saya, akan mengahadiri persidangan ke-2, yang dijadwalkan besok siang, dengan agenda tanya-jawab kesaksian,” jelas Bagus sebelum berangkat (24/06).
Sebelumnya, Lima anggota dan secretariat KPU Kota Magelang telah menjalani sidang pertama di MK, dengan agenda gugatan tuduhan pelanggaran pasal 58 ayat jo UU nomor 32 tahun 2004. KPU juga telah menunjuk penasehat hukum yaitu bambang tjatur iswanto
”KPU siap menerima apapun hasil keputusan sidang MK,” pungkasnya.(F1)
You are Here: Home > 11 Orang Akan Bersaksi Di MK Pada Sidang Kasus Pemilukada Kota Magelang
0 komentar:
Posting Komentar