Oleh : Ika Fitriana
Fast Pojok Kota - Setelah dilakukan pendataan ulang, hingga batas akhir registrasi, tercatat jumlah pedagang pasar rejowinganun sebanyak 2235, yang terdiri dari 146 Kios dan 2089 los.
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Magelang, Drs. RM. Devananda, MM menjelaskan pendataan tersebut berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2000 tentang Retribusi Pasar, Pasal 9 yang menyebutkan izin pemakaian tempat dasaran berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang kembali serta harus dilakukan daftar ulang setiap dua tahun sekali.
Meski telah ditutup, menurut Devandanda, pihaknya tetap akan melayani para pedagang yang belum registrasi, "Kita layani pedagang yang belum registrasi asal dengan bukti yang jelas," katanya
Sebelumnya, DPP telah membuat peta pasar sesuai dengan kondisi sebelum kebakaran yang terjadi pada 26 Juni dua tahun lalu. Peta sebagai dasar untuk memastikan kepemilikan los dan kios. (F2)
You are Here: Home > 2.235 Pedagang Rejowinangun Telah Registrasi
0 komentar:
Posting Komentar