GUS YUSUF

KH Yusuf Chudlori Tegalrejo Magelang

Habib Syekh

Habib Syekh Solo bersama Gus Yusuf

Peduli Merapi

Penyerahan Bantuan peduli merapi

FASTA VAGANZA

Fasta vaganza dalam rangka Khaflah API Tegelrejo bersama band Five Minutes

Jumat, 02 Juli 2010

Mantan Kadishub Magelang di Vonis Satu Tahun Penjara



Oleh: Ahmad Muslim

Fast pojok Kota- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan denda uji kendaraan serta pengadaan buku uji kelayakan kendaraan bermotor senilai 158 juta rupiah.

Akibat perbuatan terdakwa, majlis hakim yang diketuai oleh Adi Hernowo SH, menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun, dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara.

Dalam sidang sidang yang digelar di Pengadilan Negri Mungkid Kabupaten Magelang, Kamis (01/06), hakim ketua juga menyatakan terdakwa yang merupakan mantan kepala dinas perhubungan Kabupaten Magelang, telah terbukti korupsi yang berdampak pada kerugian negara.

Selain itu terdakwa juga terbukti telah menyalahgunakan wewenang yang melakat pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, dan orang lain.

“Menyatakan terdakwa Suranto,SH,MH. Telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana memberi kesempatan korupsi yang telah berlanjut dan korupsi yang sedang berlanjut. Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa itu dengan hukuman penjara selama 1 Tahun dan denda sebesar lima puluh juta rupiah subside 2 bulan penjara,” ungkap Adi hernowo di persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim, namun justru pengacara terdakwa, Sarjono yang malah mengaku belum bisa menerima putusan itu, “Semua kita kembalikan kepada terdakwa yang paling berhak menerima atau menolak keputusan ini, tidak bisa berbuat lain. Jadi klien saya sudah menyatakan menerima, ya kita mau saja, tapi secara hukum kita masih belum menerima, belum rela lah pokoknya,” jelas Sarjono usai persidangan.

Dalam kasus ini, terdakwa Muh Suranto didakwa korupsi uang denda keterlambatan uji kendaraan periode 2000-2008, serta menyelewengkan dana pengadaan buku uji dan pelat uji kendaraan bermotor. Akibat perbuatan dalam dua kasus itu, negara dirugikan sebesar Rp 50 juta dan Rp 108 juta.(F1)

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

VIDEO

ENTER-TAB1-CONTENT-HERE

RECENT POSTS

ENTER-TAB2-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

ENTER-TAB3-CONTENT-HERE
 

Fast Pojok Kota Copyright © 2010 Edited DK Media is Designed by Pak Nano Payaman