Oleh: Ahmad Muslim
Fast pojok Kota- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan denda uji kendaraan serta pengadaan buku uji kelayakan kendaraan bermotor senilai 158 juta rupiah.
Akibat perbuatan terdakwa, majlis hakim yang diketuai oleh Adi Hernowo SH, menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun, dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara.
Dalam sidang sidang yang digelar di Pengadilan Negri Mungkid Kabupaten Magelang, Kamis (01/06), hakim ketua juga menyatakan terdakwa yang merupakan mantan kepala dinas perhubungan Kabupaten Magelang, telah terbukti korupsi yang berdampak pada kerugian negara.
Selain itu terdakwa juga terbukti telah menyalahgunakan wewenang yang melakat pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, dan orang lain.
“Menyatakan terdakwa Suranto,SH,MH. Telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana memberi kesempatan korupsi yang telah berlanjut dan korupsi yang sedang berlanjut. Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa itu dengan hukuman penjara selama 1 Tahun dan denda sebesar lima puluh juta rupiah subside 2 bulan penjara,” ungkap Adi hernowo di persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim, namun justru pengacara terdakwa, Sarjono yang malah mengaku belum bisa menerima putusan itu, “Semua kita kembalikan kepada terdakwa yang paling berhak menerima atau menolak keputusan ini, tidak bisa berbuat lain. Jadi klien saya sudah menyatakan menerima, ya kita mau saja, tapi secara hukum kita masih belum menerima, belum rela lah pokoknya,” jelas Sarjono usai persidangan.
Dalam kasus ini, terdakwa Muh Suranto didakwa korupsi uang denda keterlambatan uji kendaraan periode 2000-2008, serta menyelewengkan dana pengadaan buku uji dan pelat uji kendaraan bermotor. Akibat perbuatan dalam dua kasus itu, negara dirugikan sebesar Rp 50 juta dan Rp 108 juta.(F1)
You are Here: Home > Mantan Kadishub Magelang di Vonis Satu Tahun Penjara
0 komentar:
Posting Komentar