Oleh: Ahmad Muslim
Fast Pojok Kota- Komisi D DPRD Kabupaten Magelang bersama Dinas Pendidikan setempat, akan mengirimkan surat kepada Mendiknas. Yang intinya, mengusulkan agar khusus pembangunan fisik gedung yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), diperbolehkan tetap menggunakan sistem swakelola dan tanpa lelang.
Ketua Komisi D, Mashari, mengatakan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 agaknya sulit dipedomani sepenuhnya, terutama dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010 Bidang Pendidikan. Karena regulasi itu baru terbit di pertengahan tahun.
"Terutama menyangkut pembangunan fisik gedung sekolah, kalau harus melalui proses lelang mungkin tak bisa dirampungkan pada akhir tahun. Saat ini, waktunya terlalu mepet," kata Mashari, yang ditemui usai rapat kerja bersama jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (29/06).
Sedangkan untuk pengadaan alat peraga dan alat-alat olah raga, menurut Mashari bisa ditempuh dengan menggunakan sistem lelang tender.
Tahun 2010 ini, Kabupaten Magelang menerima DAK dengan total Rp 77,6 miliar. Dana tersebut 119 SMP Rp 52 miliar, Untuk 71 SD Rp 18 milyar. 30 persen untuk membangun gedung perpustakaan di 31 SMP dan 61 SD. Untuk pembuatan 124 kelas baru, rehab 237 ruang kelas SMP, serta rehab berat 112 ruang.
Penggunaan 70 persen lainnya, dimanfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan seperti pengadaan buku, alat-alat olah raga, alat peraga mata pelajaran IPA dan IPS.(F1)
You are Here: Home > DPRD dan Dinas Pendidikan akan Surati Mendiknas
0 komentar:
Posting Komentar