Oleh: Ahmad Muslim
Fast Pojok Kota- Usai menewaskan seorang pemandu wisata, wahana permainan Flying Fox di Candi Borobudur yang dikelola PT Taman Pelangi Jakarta terus mendapat sorotan, kali ini diketahui, permainan meluncur itu, tidak memenuhi prosedur standar keamanan.
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Slamet Riyadi mengatakan wahana Flying Fox tersebut belum terdaftar di Asosiasi Experiential Learning Indonesia (AELI). Sebuah lembaga training penyelenggara kegiatan out door yang dibentuk supaya kegiatan itu tidak menyimpang dari dasar keilmuannya.
”Selain itu, secara kasat mata, tali yang digunakan memang sudah tidak layak, Beberapa bagian tali nampak berkarat sehingga rawan patah,” kata Slamet Riyadi.
Menurut Slamet, Penyidik, telah melakukan pemeriksaan terhadap manajer PT Taman Pelangi Agung Riyadi. Hasilnya, pengelola menyatakan telah menerapkan standar prosedur keamanan di wahana tersebut.
Namun, pernyataaan itu tidak membuat serta merta penyidik percaya. Guna lebih memastikannya, kata Slamet pihaknya akan melakukan sejumlah langkah lanjutan. Diantaranya meminta pendapat saksi ahli dari AELI. ”Serta membawa tali tambang untuk diperiksa di labfor Polda Jawa Tengah,” tambah Slamet.
Dengan diperiksanya Manajer PT Taman Pelangi, berarti sudah tujuh orang yang dimintai keterangan terkait kejadian tersebut. Namun, pihak Kepolisian masih belum menetapkan tersangka.
Seperti diketahui, wahana permainan flying fox memakan korban jiwa. Budi Rahayu, 42 tahun, seorang pemandu wisata asal Dusun Gendingan Desa Borobudur Kabupaten Magelang tewas terjatuh, Jumat (25/6) akhir pekan lalu setelah sebelumnya sempat mendapat perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Kabupaten Magelang.(F1)
You are Here: Home > Polisi, Flying Fox Tak Penuhi Prosedur
0 komentar:
Posting Komentar