Oleh: Ika Fitriana
Fast Pojok Kota- Kepala Bagian Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdaganagan Propinsi Jawa Tengah, Agus Riyanto mengaku pihaknya mengalami kesulitan untuk menarik gula ravinasi yang kini banyak beredar di masyarakat, kesulitan tersebut dikarenakan tidak adanya sanksi pidana yang jelas bagi distributor maupun sub
distributor Gula Kristal Rafinasi (GKR).
Menurut Agus, Sangsi yang berlaku saat ini hanya sanksi administrative, yang ternyata belum memberi efek jera. ”Kami kesulitan untuk menarik peredaran gula tersebut, sebab masyarakat, baik rumah tangga maupun indutri kecil menengah lebih memilih gula tersebut, sebab harganya lebih murah sekitar Rp 1500 – Rp 2000 dibawah gula kristal konsumsi,” jelas Agus di Magelang.
Meski demikian pihaknya mengaku telah melakukan pengawasan lapangan, baik di pasar, distributor maupun produsen di 20 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Sejauh ini pihaknya juga telah memberikan surat teguran kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
Gula Kristal Rafinasi adalah bahan baku untuk proses produksi pada industri makanan, minuman dan farmasi.menurut peraturan menteri perdagangan no 527/2004 pasal 2 ayat 4, gula tersebut hanya dapat diperjualbelikan atau diditribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.(F1)
You are Here: Home > Tidak Ada Sanksi Pidana Bagi Distributor Gula Rafinasi Nakal
0 komentar:
Posting Komentar