Oleh: Ahmad Muslim
Fast Pojok Kota- Puluhan pedagang dan warga penghuni pasar tradisional prajenan Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, mempertanyakan proses eksekusi bangunan pasar yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa setempat.
Koordinator pedagang pasar prajenan, Anik Wuri melalui Fast Fm mempertanyakan legalitas dari eksekusi tersebut. “Kalu saya melihat itu bukan eksekusi, itu lebih sebagai eksekusi gelap, karena tidak prosedural, kalau seharusnya, eksekusi itu sejauh yang pak panitera katakan, desa mengajukan permohonan eksekusi, kemudian pengadilan mengeluarkan penetapan, kemudian warga diberitahu, lah kalau kemarin itu kan eksekusinya dilakukan oleh mereka yang tidak berhak untuk melakukan eksekusi, bahkan tanpa dasar penetapan,” jelas Anik di Magelang (27/07)
Sementara, kepala desa mertoyudan, eko sungkono mengklaim bahwa eksekusi tersebut, sudah sesuai prosedur yang ada. “Kami dalam pembongkaran itu sudah ada rapat antara pemerintah desa, bpd, lpmd, juga dari panitia, dan saya juga sudah konsultasi dengan pengacara saya, bahwasanya itu tidak apa – apa,” jelas Eko di Kantornya.(F1)
You are Here: Home > Legalitas Eksekusi Pasar Prajenan Dipertanyakan
2 komentar:
pemerintahan magelang tak bermanusiawi sekali kata y pemerintah akan membantu rakyat yang lemah.
kata y indonesia merdeka tapi yg lemah selalu aj di injak2.
ap tun polisi cm isa y diam saja kata y membantu rakyat yg membutuh kan tapi mlh menbantu orang yg kayak gak pny dosa!
TERIMAKA KASIH PEMERINTAHAN MAGELANG TRELAH MEMBUAT GLANDANGAN DAN PENGANGGURAN BARU!
Posting Komentar