Oleh : Ika Fitriana
FAST POJOK KOTA – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang kembalikan uang pembuatan paspor haji 2009 kepada 985 jama’ah haji asal Kabupaten Magelang, Kamis (29/07).
“Masing-masing jama’ah menerima Rp. 270 ribu, Uang sebesar ini merupakan uang jamaah haji yang digunakan untuk menalangi pembuatan paspor.” terang Kasi Garahajum, Drs Sodaqoh kepada FAST FM.
Ia menuturkan, pengembalian ini bermula dari perubahan paspor haji dari coklat ke paspor hijau yang diberlakukan mulai tahun 2009. Sebelumnya,paspor haji coklat cukup dikeluarkan Kemenag sehingga setiap jamaah hanya dikenai biaya Rp 7.500. sedangkan untuk tahun ini, biaya paspor hijau ditanggung oleh BPIH.
“Waktu itu, dalam satu hari kantor Imigrasi Wonosobo hanya sanggup menyelesaikan
sekitar 200 paspor sehingga terjadi penumpukan. Padahal jumlah jamaah haji
sekitar 5 ribu orang maka paspor dikhawatirkan tidak selesai sampai jamaah
haji berangkat ke Tanah Suci.” Paparnya.
Pihaknya kemudian menggelar musyawarah dengan para jamaah haji, dan disepakati jama’ah bersedia menalangi terlebih dahulu biaya itu sambil menunggu Mou turun antara Kemenag dan Kantor Imigrasi.
Disinggung terkait proses pencairan biaya yang lama hingga satu tahun, Sodaqoh mengakui, proses pencairan uang memang cukup rumit karena uang jamaah haji sudah dibayarkan ke kas negara. Kemenag Kabupaten Magelang bahkan harus mengirimkan surat sampai tiga kali agar uang ini bisa cair.
“Kami baru bisa menandatangani cek pencairan di Semarang 4 hari lalu” ujarnya. (F2)
You are Here: Home > Uang Paspor Haji 2009 dikembalikan
0 komentar:
Posting Komentar