Oleh: Ahmad Muslim
Fast Pojok Kota- Ratusan perangkat desa yang terdirir atas kepala desa dan kepala dusun, di kabupaten Magelang, memprotes munculnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang nomor 2 tahun 2010, serta Perbup nomer 20 tahun 2010.
Pasalnya, Kedua perbub yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa itu, diputuskan tanpa ada tanggal penetapan dan pengundangan.
Padahal, Akibat perda dan perbup ini, tidak lama lagi dipastikan akan ada Ratusan kadus dan perangkat desa, yang diberhentikan karena umur atau pun masa kerja sudah selesai.
Menurut Ketua Forum Komunikasi Kepala Urusan Desa (FKKUD) Kecamatan Dukun, Agus Purwoko mengatakan, kedua peraturan itu terkesan aneh, dikarenakan, Perbup dan Perda ini sampai ke perangkat desa tanggal 18 Juli 2010 lalu. Namun akhir juli ini perangkat desa yang telah habis masa jabatan harus diberhentikan.
“Apabila hal ini dibiarkan kami khawatir, hal ini bisa mengancam kelancaran pemerintahan desa, karena banyak perangkat desa dan kadus yang tiba-tiba harus diberhentikan,” kata Agus Purwoko, Jum’at (30/7)
Masrukhan, Kasubag Pemerintahan Desa Kabupaten Magelang membantah perda dan perbup tidak ada tanggal penetapan dan pengundangan. Menurut dia perda diundangkan tanggal 17 April 2010 dan Perbup tanggal 15 Juni 2010.
“Itu hanya hanya kesalahan tehnis saja, jadi dulu memang ketika perda itu masih dalam tataran pembahasan, ada beberapa yang minta draf untuk konsultasi public, juga pernah kita sampaikan di kecamatan dalam rangka menambah tanggapan, nah rupa – rupanya itu yang di copy oleh teman –teman perangkat desa,” jelas Masruchan.(F1)
You are Here: Home > Ratusan Perangkat Desa Akan Ddiberhentikan
0 komentar:
Posting Komentar