Oleh: Ahmad Muslim
Fast Pojok Kota– Nasib naas dialami oleh seorang pengamen yang berinisial ES (20), kakinya terpaksa merasakan timah panas petugas kepolisian lantaran mencoba kabur saat dimita menunjukan lokasi menyembunyikan sepeda motor hasil curiannya bersama AFP (23), Keduanya adalah warga Desa Deyangan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris Slamet Riyadi, membenarkan penangkapan keduanya, menurut Slamet, . Mereka merupakan tersangka pencurian sepeda motor milik Toyib Hanafi (50 tahun) asal Desa Kalinegoro, Mei lalu. “Ini pemain baru,” kata Kasatreskrim kepada Fast FM di Mapolres Magelang (27/07)
Dalam pemeriksaan polisi, keduanya mengaku tak hanya sekali melakukan kendaraan bermotor roda dua. Polisi pun melakukan pengembangan kasus. Mereka digelandang untuk menunjukan barang bukti kejahatannya. Saat itulah, kata Slamet, ES berusaha kabur dari kawalan polisi. “Kami perkirakan mereka mencuri di 10 TKP (tempat kejadian perkara),” kata dia.
Saat ini keduanya ditahan di Markas Polres Magelang. Selain itu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan mereka sebagai barang bukti. Keduanya dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (F1)
You are Here: Home > Mencuri Motor, Pengamen Di “Door” Kakinya oleh Petugas
0 komentar:
Posting Komentar