Magelang
Kab (Fast FM) – Kemiskinan rakyat
terjadi bukan datang dengan tiba-tiba, tapi lebih disebabkan karena salah urus
didalam pengelolaan kekayaan negara oleh pemerintah. Salah kelola sistem
perekonomian bangsa yang panjang dan sistemik itu, hasilnya menyuguhkan
kemiskinan dan kemelaratan bagi sebagian masyarakat Indonesia.
You are Here: Home > Kemiskinan Rakyat Akibat Salah Urus
Senin, 28 Mei 2012
Kemiskinan Rakyat Akibat Salah Urus
Hal itu dikatakan Susilo Spt, Ketua DPRD
Kabupaten Magelang, dalam dialog publik gerakan nasional (gernas) Pasal 33 di
GOR Gemilang, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (3/5). Kegiatan
diselenggarakan oleh Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Kabupaten Magelang,
dihadiri sekitar 100 peserta perwakilan dari mahasiswa, tokoh masyarakat, LSM
dan anggota SRMI sendiri.
Selain Susilo, pembicara lain yang dihadirkan
pada dialog itu adalah Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Magelang, H Kuswan Haji
SH MH. Kemudian, Bupati Magelang yang diwakili Kepala Dinas Perindustrian,
Koperasi dan UMKM, drs H Edy Susanto serta Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik
(PRD), Agus Jabo Priyono.
Lebih lanjut dikatakan Susilo, untuk
mengatasi hal itu, pihaknya menawarkan beberapa solusi. Diantaranya melakukan
penyadaran bersama terhadap masyarakat khususnya pelaku ekonomi, penguasa
maupun pejabat yang terus menerus dan intensif akan bahaya imperialis dan
kapitalis. Selain itu, membangkitkan semangat nasionalisme dengan
menomorsatukan ‘cinta tanah air’ yang belakangan mulai memudar. “Terpenting
adalah meyakinkan bahwa gerakan perubahan untuk keluar dari jeratan imperialis
dan kapitalis itu, menjadi sebuah tuntutan illahiyah,” tegasnya.
Sementara Kuswan Haji mengatakan, dalam
pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum dan keadilan dalam UU 1945 secara
konstitusional harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen. “Memberdayaan
masyarakat dalam penegakan hukum tidak lain dari upaya dan tindakan yang
memberikan cara-cara agar rakyat berkesempatan turut serta partisipasi untuk
menjamin agar penegakan hukum terlaksana secara benar dan adil,” imbuhnya.
Sedang Agus Jabo Priyono menegaskan,
perlunya gerakan pasal 33 secara nasional itu dilakukan. Tujuannya untuk
mengembalikan seluruh kekayaan alam sebesar-besarnya, untuk kemakmuran rakyat.
“Gerakan ini hendak mengingatkan atau meluruskan tujuan berbangsa kita,
pada cita-cita revolusi Agustus 1945 dan gagasan para pendiri bangsa. Itninya
adalah menghapuskan kolonialisme dan imperialisme, sebagai jalan menuju
masyarakat adil dan makmur,” tegasnya.(Ahmad Muslim)
0 komentar:
Posting Komentar