Oleh : Ika Fitriana
Fast Pojok Kota – Sejatinya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang harus mengikuti aturan atau etika, tatkala akan ia bergabung dengan suatu lembaga masyarakat maupun organisasi masyarakat lainnya. Pegawai terlebih dahulu harus meminta ijin secara tertulis kepada atasan unit kerja bersangkutan.
Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Magelang, Bambang Riyantoko, Rabu (18/08) menanggapi pernyataan Plt Sekda Kota Magelang kepada salah satu PNS di lingkungan kerjanya, Priyo Waspodo, yang bergabung dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menurutnya, etika tersebut telah tertuang dalan peraturan pemerintah (PP) No 30 tahun 1980 yang diperbaharui dengan PP No 43 tahun 2010. Yang pada intinya PNS tidak boleh berbuat semaunya.
Sementara disinggung mengenai sanksi kepada PNS yang melanggar, Bambang menyatakan ada institusi yang menangani yakni pihak inspektorat.
Seperti diberitakan, sejumlah LSM menyatakan somasi dan klarifikasi atas ucapan Azis Agus Suryanto selaku plt sekda kota magelang saat audiensi TPTGR, pekan lalu. Pada saat itu, Azis diketahui meminta agar Priyo Waspodo, bendahara LSM Forbes tidak bicara dalam forum. Alasannya, yang bersangkutan merupakan PNS dan ada aturan yang mengikat.(F2)
You are Here: Home > PNS Tidak Boleh Semaunya
0 komentar:
Posting Komentar