Oleh :Ika Fitriana
Fast Pojok Kota – Ketua Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Cicak, Bintoro Dwi Prasetyo menengarai pemerintah kota magelang tetap menyalahkan Priyo Waspodo.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan pihak pemerintah Kota Magelang melalui Humas, bahwa Priyo Waspodo sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengindahkan PP No 43 tahun 2010 tentang dispilin PNS.
Padahal, menurut Bintoro, regulasi yang mengatur disilin PNS adalah PP no 53 tahun 2010. Jika mengacu PP tersebut maka tindakan Priyo Waspodo adalah benar, sebagaimana disebutkan pada pasal tiga, bahwa PNS berkewajiban melaporkan kerugian keuangan Negara kepada atasan.
Oleh sebab itu, Bintoro bersama beberapa LSM lainnya, Kamis (19/08), mendatangi Pemerintah Kota Magelang guna mengklarifikasi hal tersebut sekaligus rencana pemanggilan Priyo Wasodo oleh inspektorat.
Seperti diketahui, Priyo Waspodo adalah seorang PNS di lingkungan Pemkot Magelang. Ia bergabung dengan LSM Forbes yang pecan lalu ikut melaporkan temuan BPK ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kejari, soal kerugian keuangan Negara akibat hutang sejumlah mantan anggota DPRD yang belum dibayar. F2)
You are Here: Home > LSM: Pemkot terkesan menyalahkan Priyo Waspodo
0 komentar:
Posting Komentar