Oleh : Ika Fitriana
Fast Pojok Kota - Pemerintah Kota Magelang akan menindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kota Magelang. Pasalnya, keberadaan mereka saat ini sudah melebihi batas toleransi yang diberikan Pemkot Magelang.
Kepala Satpol PP Muji Rochman SH kepada FAST FM mengatakan, dari temuan di lapangan, tak sedikit para PKL yang sudah melanggar aturan. Antara lain, ukuran tempat berjualan yang melebihi batas yang sudah ditentukan yaitu 2 x 3 meter. Bahkan ada yang sangat jelas menggelar tenda sampai 4 x 12 meter.
"Tidak hanya di area pusat kota tetapi juga di seputar Taman Badaan dan SMP N 13 Magelang, ini sudah sangat jelas menggangu pemandangan,” ujarnya Muji, Senin (10/1).
Mereka, lanjut dia, jelas telah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) No 45 dan 46 tahun 2009 tentang penertiban PKL. Sesuai perwal tersebut pedagang juga diharuskan memenuhi jam berjualan, seperti di Taman badaan, pedagang harus menggelar dagangan hanya mulai sore hingga malam hari.
"Kami beri batas waktu sampai 20 Januari untuk membenahi lapak mereka, apabila setelah batas waktu masih ada yang melanggar, kami tidak akan memberi toleransi lagi," tegasnya.
Sementara itu, Tatiana, salah satu PKL di kawasan Taman Badaan, mengaku sependapat dengan ketegasan Pemkot dalam mengatur keberadaan PKL, utamanya mengenai luas tempat lapak yang selama ini dianggap tidak adil.
“Kalau begini khan enak, tidak ada lagi yang saling menguasai dan menggelar dagangan seenaknya sendiri,” tuturnya. (F2)
You are Here: Home > Pemkot Akan Tindak PKL Nakal
0 komentar:
Posting Komentar